Senin, 31 Januari 2011

Episode terbaru SBS ‘Strong Heart’ menghadirkan sepasang saudara kandung selebriti - Leeteuk (Super Junior) dan adiknya, Park In Young.



Kakak perempuan Leeteuk itu tengah menjadi pembicaraan di kota setelah ia mengungkapkan sisi dirinya yang tak terduga sekaligus konyol. Park In Young memamerkan penampilan seksi dalam balutan gaun one-piece dan legging, ketika ia tiba-tiba memamerkan kemampuannya membawakan dance ‘kkab’ yang lucu.
Park kemudian terlibat dalam ‘pertarungan’ dance melawan Raja ‘kkab’, Jo Kwon 2AM! Leeteuk, yang agaknya malu melihat saudara perempuannya tampil dengan kemampuan konyolnya dari awal, tidak tahan lagi dan berteriak, “Nuna (kakak), jangan lakukan itu!” sehingga mendatangkan banyak tawa di studio.

Sabtu, 29 Januari 2011

Shindong Tampil Sebagai Cameo dalam 'All My Love'

Pada Rabu, 19 Januari 2011

Shindong akan memainkan peran seorang putra generasi kedua dari keluarga yang sangat kaya, yang memiliki beberapa permasalahan kepribadian seperti selalu harus mendapatkan apa yang diinginkannya. Melalui saran dari sutradara Kim, Shindong dating pada sebuah kencan buta sampai ia menyadari bahwa pasangannya adalah Ga-In, yang mana sebelumnya dia pernah bermasalah dengannya.
mengenai keterlibatannya ini, Shindong berkomentar, “Aku sangat berterima kasih pada semua kru ‘All My Love’ karena telah memenuhi keinginanku untuk tampil dalam sebuah sitkom. Sepanjang film, aku mulai merasa serakah untuk memainkan sebuah peran tetap. Sangat menyenangkan bagaimana semua anggota sitcom ini saling menjaga satu sama lain bahkan ketika syuting hingga larut malam. Aku sangat cemburu dengan itu.”
Penampilan Shindong dapat dilihat dalam episode 43 dan 44 yang dijadwalkan untuk disiarkan pada tanggal 19 dan 20 Januari.

DongHae Terluka Saat Syuting

Kamis, 20 Januari 2011.....
Saat mereka sedang menyelesaikan rekaman sebuah permainan yang diperankan oleh beberapa idol, personil Super Junior Donghae terjatuh dari panggung dan memar di wajahnya. Namun para fans tidak perlu khawatir karena Donghae dilaporkan baik-baik saja, dan luka ringan yang dialaminya akan sembuh dalam hitungan beberapa minggu.

YESUNG NAIK KERETA BAWAH TANAH

 Senin, 24 Januari 2011

Melalui Twitter, dia memposting, “Hari ini, aku naik kereta bawah tanah untuk pertama kalinya dalam beberapa tahun. Hal ini berubah begitu banyak, aku terkejut ... Hehehe,” bersama dengan foto yang menunjukkan saat dia tengah berdiri di depan pintu kereta bawah tanah yang akan dia tumpangi.

EUNHYUK LEBIH GAYA DENGAN RAMBUT BARU

Pada 26 Januari, Eunhyuk mengupdate Twitter dengan foto tersebut dan menulis, “Sekarang setelah saya memotong rambut, keringat saya berkurang. Saya seharusnya sudah melakukan ini sejak lama!”
Gambar tersebut menunjukkan Eunhyuk yang ‘baru’ dengan rambut moussed, dan tampaknya dia merasa sangat yakin tentang rambut barunya. Dia menulis, “Saya tidak perlu bingung dengan rambut ketika menari, yang terlihat keren, tapi ini tidak begitu buruk!”
Para netter menulis, “Ia tampak begitu jauh lebih baik sekarang,” “Aku tidak pernah tahu ia begitu tampan,” dan “Dia tampak seperti Jang Woo Hyuk dari H.O.T”

Sumber : http://id.omg.yahoo.com/news/eunhyuk-lebih-gaya-dengan-rambut-baru-qdll-2011012709160078.html

ISTILAH-ISTILAH DALAM HUBUNGAN INTERNASIONAL

1. Acceptance : Kesepakatan atas naskah awal hasil perumusan perundingan.
2. Accord : Persetujuan antara pihak bersengketa yang menghendaki tercapainya persetujuan dalam rangka terwujudnya kedamaian bersama.
3. Advisory opinion : Nasehat hukum yang diterima atau tidak diterimanya itu terserah kepada pihak pemohon.
4. Agreement : Suatu perjanjian antara dua negara atau lebih dengan mempunyai akibat hukum seperti traktat, namun dalam agreement lebih bersifat eksekutif atau teknis administratif dan tidak mutlak harus diratifikas
5. Aksesi (Accesion) : Apabila negara yang mengesahkan suatu perjanjian internasional tidak turut menandatangani naskah perjanjian.
6. Aliran hukum kodrat : Suatu aliran (paham) yang mendasarkan sumber hukum internasional pada hukum kodrat (alam).
7. Aliran Positivisme : Suatu aliran (paham) yang mendasarkan pada sumber hukum internasional pada traktat dan adat kebiasaan.
8. Arbitrasi : Salah satu institusi (lembaga) peradilan yang berperan sebagai mediator (perantara) atau wasit (penengah) untuk membantu penyelesaian masalah sengketa yang berlaku dalam sistem hukum nasional maupun internasional.
9. Asas itikad baik : Setiap perjanjian yang dibuat atas dasar itikad baik atau jujur dan tidak ada unsur penipuan
10. Asas pacta sun servada: Setiap perjanjian yang dibuat harus dipatuhi oleh mereka yang membuatnya atau mengikatkan diri.
11. Blokade Damai : Blokade yang dilakukan pada waktu damai, sebagai upaya untuk memaksa negara yang blokade agar memenuhi permintaan negara yang memblokade.
12. Charter : Suatu piagam yang digunakan untuk membentuk badan/lembaga internasional tertentu
13. Common consent : Dasar mengikatnya hukum internasional adalah terletak persetujuan bersama dari negara-negara berdaulat untuk mengikatkan diri pada kaidah-kaidah hukum internasional.
14. Compromis : Suatu perjanjian yang dibuat oleh para pihak yang bersengketa
15. Convenant : Suatu yang bertujuan untuk menjamin terjaminnya terciptanya perdamaian duniameningkatnya kerja sama internasional dan mencegah terjadinya peperangan.
16. Deklarasi(Declaration) : Suatu perjanjian yang bertujuan untuk memperjelaskan dan menyatakan adanya hukum yang berlaku atau menciptakan hukum baru.
17. Denusiasi : Pemberitahuan oleh satu pihak kepada pihak-pihak lain bahwa ia bermaksud menarik diri dari suatu traktat
18. Deportasi : Pengembalian ke negara asal
19. Depositary : Negara tertentu atau organisasi internasional (sekretariat) yang ditunjuk atau disebut secara tegas dalam suatu perjanjian untuk menyimpan naskah pengesahan perjanjian internasional dimaksud.
20. Diplomasi ad hock : Diplomasi khusus.
21. Ekstradisi : Penyerahan seorang tertuduh melakukan tindakan pidana karena melakukan kejahatan dari negara dimana dia melarikan diri atau bersembunyi kepada negara yang berwenang mengadilinya atau negara asalnya.
22. Equity : Keadil
23. Era Globalisasi : Era keterbukaan dunia tanpa dinding pemisah antara satu negara dengan negara lainnya
24. Exchange of Note : Suatu persetujuan antara negara-negara dengan cara pertukaran nota yang dalam praktek digunakan sebagai persetujuan resmi dan masing-masing negara mengakui adanya kewajiban-kewjiban yang mengikat.
25. Fakta (Pact) : Suatu perjanjian yang dibuat oleh beberapa negara secara khusus.
26. Final Act : Suatu dokumen yang mencatat ringkasan hasil konferensi di dalamnya menyebutkan tentang negara-negar peserta, nama-nama utusan yang ikut, dan lain-lain.
27. Full credence : Surat kepercayaan
28. Full power : Surat kuasa
29. Hak Asyilum : Hak Melindungi pelaku politik bangsa asing.
30. Hak Ekstra Teritorial : Hak kebebasan Diplomat terhadap daerah perwakilan.
31. Hak Imunitas : Hak kekebalan hukum yang menyangkut diri pribadi seorang Diplomat serta gedung perwakilannya.
32. Hak Kedutaan aktif : Hak mengangkat perwakilan diplomatik di negara lain.
33. Hak Kedutaan Pasif : Hak menerima perwakilan diplomatik dari negara lain.
34. HakAsyilum : Hak melindungi pelaku politik (suaka politik) bangsa asing
35. Hubungan Bilateral : Hubungan antar dua negara dimanapun berada.
36. Hubungan hukum : Hubungan timbal balik berupa hak-hak dan kewajiban-kewajiban para pihak yang dirumuskan dalam naskah perjanjian tertentu dan dibuat secara bersama-sama.
37. Hubungan Internasional : Suatu hubungan yang dilakukan oleh negara (bangsa) yang satu dengan yang lainnya dengan aktifitas dan tujuan tertentu.
38. Hubungan Multilateral : Hubungan antar beberapa (banyak) negara yang tidak terikat dalam satu kawasan yang sama.
39. Hubungan Regional : Hubungan antar beberapa negara dimanapun berada.
40. Hukum Diplomatik : Hukum Internasional yang mengatur hubungan diplomatik antar negara yang merdeka dan berdaulat penuh.
41. Hukum humaniter : Hukum yang diterapkan dalam konflik senjata.
42. Hukum kodrat : Hukum yang menggunakan akal budinya manusia mampu menemukan susunan aturan- aturan yang mengikat, menciptakan keadilan dan bersifat universal.
43. IMF (internasional monetary funds) : Dana-dana Moneter nternasional
44. Imperatif : Suatu sifat yang bersifat mengikat/ memaksa.
45. Intermunicipal law : Hukum internasional dalam tarap embrio.
46. Intervensi Eksternal : Intervensi terhadap sengketa yang terjadi antar negara satu dengan negara lainnya.
47. Intervensi Intenal : Intervensi terhadap sengketa yang terjadi di dalam negeri suatu negara.
48. Intervensi Puntiv : Intervensi dalam bentuk tindakan membalas tanpa perang akibat kerugian ynag ditimbulkan oleh negara lain.
49. Intervensi subversif : Intervensi yang mengacu pada propaganda atau kegiatan lain oleh suatu negara dengan tujuan memicu terjadinya revolusi atau perang saudara di negara lain.
50. Invasi : Penguasaan wilayah.
51. Jus Intergentium : Ketentuan yang mengatur hubungan (hukum) antar bangsa Romawi dengan bangsa lainnya.
52. Jus ab bellium : Hukum yang mengatur dalam hal bagaimana negara dibenarkan menggunakan kekerasan bersenjata.
53. Jus civil : Hukum yang berlaku untuk warga Romawi sendiri.
54. Jus Gentium : Hukum khusus yang mengadili perkara antara orang asing satu sama lain.
55. Jus inbello : Hukum yang mengatur cara dilakukannya perang, dan perlindungan bagi orang yang menjadi korban perang.
56. Jus intergentes : Hukum bangsa- bangsa.
57. Jus Intergentium : Hukum yang mengatur hubungan antar bangsa.
58. Jus voluntarium : Hukum yang sengaja dibentuk melalui perjanjian- perjanjian antaranegara dan dibentuk karena adat kebiasaan.
59. Kaum Grotians : Dasar hukum internasional selain hukum kodrat juga adat kebiasaan dan traktat.
60. Kaum Naturalis : Hukum kodrat alam merupakan satu-satunya dasar hukum internasional.
61. Ketentuan Umum : Ketentuan yang bersifat umum berupa traktat dan dapat juga bersifat resmi atau tidak resmi.
62. Klasula : Ketentuan khusus yang pasalnya di perluas atau dibatasi.
63. Klausula opsional : Ketentuan tersendiri yang memilih untuk memproses perkaranya melalui mahkamah.
64. Kombatan : Orang yang boleh membunuh dan dapat dibunuh dalam perang.
65. Konsiliasi : Suatu usaha mempertemukan keinginan pihak yang berselisih untuk mencapai persetujuan dan menyelesaikan perselisihan itu.
66. Konsultasi : Suatu cara penyelesaian sengketa internasional mengenai keadaan apapun yang dibentuk oleh para pihak untuk mempertemukan dan mencapai persetujuan para piahak yang bersengketa.
67. Konvensi : Suatu perjanjian yang lazim diguakan dalam perjanjian nmultilateral yang ketentuan-ketentuannya berlaku bagi masyarakat internasional secara keseluruhan, walaupun tidak ikut menandatangani perjanjian.
68. Kuasa Usaha Sementara : Pejabat sementara selama kepala perwakilan diplomatik tidak ada di tempat.
69. Kuasa Usaha tetap : Menjabat sebagai kepala perwakilan di negara tertentu.
70. Law making treaties : Suatu perjanjian yang fungsinya bukan hanya membuat pembuatan perjanjian saja, melainkan ketentuan yang dibuatnya itu berlaku pula bagi masyarakat internasional secara keseluruhan yang mengikatkan diri.
71. Lembaga pemrakarsa : Lembaga yang terdiri dari lembaga negara dan lembaga pemerintahan.
72. Mahkamah Internasional : Satu-satunya organ internasional (umum) yang memiliki wewenang untuk menyelesaikan sengketa/ perkara internasional secara yudisial.
73. Media diplomasi : Suatu sarana untuk melakukan hubungan internasional-luar negeri berupa penyelenggara diplomasi dengan bangsa-negara lain.
74. Media negosiasi : Perundingan resmi dengan bangsa-bangsa lain mengenai suatu objek atau kepentingan masing-masing lazimnya dilanjutkan samapi ke tingkat perjanjian bersama.
75. Media organisasi : Organisasi yang digunakan untuk melakukan hubungan internasional berupa organisasi regional maupun organisasi multilateral.
76. Mediasi : Cara perundingan yang berbeda dengan jasa baik, karena pihak ketiga dalam mediasi terdapat intervensi yag lebih nyata.
77. Modus Vivendi : Suatu dokumen untuk mencatat hasil-hasil persetujuan internasional yang bersifat sementara sebelum dibentuk dalam ketentuan-ketentuan yang bersifat yuridis dan sistematis.
78. NATO(north treaty irganization) :Organisasi Fakta Atlantik Utara
79. Negitiation : Perundingan para pihak atau negara-negara tertentu dan subjek hukum Internasional.
80. Netralitas : Sikap suatu negara yang tidak ikut berperang maupun permusuhan, atau sikap yang tidak memihak terhadap salah satu negara yang sedang berperang.
81. Non- hostess : Negara netral tidak turut berperang dalam salah satu pihak yang berperang.
82. Non Justiciable : Kepentingan vital kemerdekaan, kehormatan, atau hal-hal mengenai yurisdiksi domestic (kedaulatan hokum intern) negara yang bersengketa.
83. Non politis : Perjanjian yang tidak begitu penting dan memerlukan penyelesaian secara cepat.
84. Organisasi Internasiona l: Setiap organisasi yang di dalamnya terdiri dari banyak negara anggota, struktur organisasi, dasar hukum dan tujuan tertentu.
85. Organisasi Pembebasan : Kegiatan dengan ciri khas untuk mengadakan pembaharuan, pendobrakan sistem (keadaan) yang telah ada, atau ada pihak yang bersengketa.
86. Pacta Sun Sevada : Dasar mengikatnya hukum internasional yang terletak pada asas Pacta Sun Servada yaitu setiap perjanjian harus dipatuhi oleh pembuatnya.
87. Penjajakan : Langkah awal yang dilakukan oleh masing-masing pihak yang mau mengadakan perjanjian internasional mengenai kemungkinan dibuatnya perjanjian tertentu.
88. Persona non Grata : Tidak disenangi oleh negara di mana ia bertugas, atau bisa juga karena kehendak negara yang membuka kedutaan besar yang biasanya dengan penarikan.
89. Perwakilan diplomatik : Suatu perwakilan di negara lain dalam rangka melaksanakan politik luar negeri dan menyelenggarakan hubungan luar negeri, baik perwakilan diplomatik maupun perwakilan konsuler yang melibatkan menteri luar negeri.
90. Piagam (statute) : Himpunan peraturan yang ditetapkan sebagai persetujuan internasional, baik mengenai lapangan kerja lembaga-lembaga internasional maupun mengenai anggaran dasar suatu lembaga.
91. Pious Fund Case : Kasus dana yang mestinya ditepati.
92. Prosedur consensus : Suatu langkah atau tahap penyelesaian sengketa antar para pihak untuk mencapai suatu kesepakatan bersama.
93. Prosedur sederhana : Pengesahan yang dilakukan melalui pemberitahuan tertulis diantara para pihak atau didisposisikan kepada negara/ pihak penyimpan perjanjian.
94. Proses Verbal : Berisi berita acara dalam bentuk catatan-catatan ringkas atau kesimpulan konferensi diplomatik yang berkembang.
95. Protokol : Persetujuan yang kurang formal jika dibandingkan dengan traktat/ konvensi, karena protokol hanya mengatur tentang masalah-maslah tambahan.
96. Ratification :Tahap yang menentukan sahnya perjanjian-perjanjian internasional yang bersifat politis.
97. Rebus sic stantibus : Terjadi perubahan yang fundimental dalam kenyataan-kenyataan yang ada pada waktu traktat itu diadakan.
98. Reprisal : Tindakan permusuhan yang dilakukan oleh suatu negara terhadap negara lain, sebagai upaya perlawanan untuk memaksa supaya menghentikan tindakan ilegal (tidak sah secara hukum).
99. Reservation : Pernyataan sepihak suatu negara untuk tidak menerima berlakuya tertentu pada perjanjian Internasional, dalam rumusan yang dibuat ketika menandatangani, menerima, menyetujui, atau mengesahkan suatu Perjanjian Internasional yang bersifat multilateral.
100. Resevasi : Membebaskan diri dari yudisdiksi wajib Mahkamah dalam menyelesaikan beberapa sengketa.
101. Resiprositas : Keinginan negara-negara untuk memberlakukan yurisdiksi wajib.
102. Retorsi : Tindakan pembalasan terhadap negara lain yang telah melakukan perbuatan tidak baik atau tidak adil.
103. Selektif : Menyikapi dan mendukung kerjasama-perjanjian internasional memprioritasikan serta yang menguntungkan pihak satu tetapi merugikan terhadap pihak lain
104. Self Limitation : Dasar mengikatnya hukum internasional yang terletak pada masing-masing kehendak negara berdaulat yang bersangkutan
105. Sengketa Internasional : Suatu pertentangan atau perselisihan antara subyek hukum internasional dengan yang lainnya mengenai objek atau kepentingan tertentu
106. Signature : Penandatanganan naskah perjanjian yang dilakukan oleh Pejabat negara
107. Suaka diplomataik : Pemberian suaka terhadap seseorang yang memasuki lingkungannya.
108. Suaka ekstrateritorial : Suaka yang diberikan oleh suatu negara di luar. wilayahnya, tetapi diakui sebagai wilayah negara pemberian suaka
109. Suaka teritorial : Suaka yang diberikan oleh suatu negara di wilayahnya
110. Surat tauliah : Surat penetapan gelar dan wilayah kerja konsul
111. Tahta Suci (Vatican) : Kekuasaan yang selain mempunyai kekuasaan sebagai Kepala Gereja Roma juga memiliki kekuasaan negara
112. Teknik administratif : Bersifat penjabaran dari perjanjian induk
113. Treaty (traktat) : Suatu perjanjian antara dua negara atau lebih untuk mencapai hubungan hukum mengenai objek hukum yang sama, masing-masing pihak mempunyai hak dan kewajiban yang mengikat
114. Treaty contract : Suatu perjanjian oleh pihak/ negara tertentu saja yang fungsinya hanya mengikat hak dan kewajiban bagi pihak yang mengadakan perjanjian saja
115. Urgen : Penting
116. Wanprestasi : Pelanggaran perjanjian
117. Wanprestasi : Ingkar janji atau pelanggaran perjanjian


Itu saja postingan dari saya, semoga bermanfaat yaaa