Sabtu, 29 Januari 2011

ISTILAH-ISTILAH DALAM HUBUNGAN INTERNASIONAL

1. Acceptance : Kesepakatan atas naskah awal hasil perumusan perundingan.
2. Accord : Persetujuan antara pihak bersengketa yang menghendaki tercapainya persetujuan dalam rangka terwujudnya kedamaian bersama.
3. Advisory opinion : Nasehat hukum yang diterima atau tidak diterimanya itu terserah kepada pihak pemohon.
4. Agreement : Suatu perjanjian antara dua negara atau lebih dengan mempunyai akibat hukum seperti traktat, namun dalam agreement lebih bersifat eksekutif atau teknis administratif dan tidak mutlak harus diratifikas
5. Aksesi (Accesion) : Apabila negara yang mengesahkan suatu perjanjian internasional tidak turut menandatangani naskah perjanjian.
6. Aliran hukum kodrat : Suatu aliran (paham) yang mendasarkan sumber hukum internasional pada hukum kodrat (alam).
7. Aliran Positivisme : Suatu aliran (paham) yang mendasarkan pada sumber hukum internasional pada traktat dan adat kebiasaan.
8. Arbitrasi : Salah satu institusi (lembaga) peradilan yang berperan sebagai mediator (perantara) atau wasit (penengah) untuk membantu penyelesaian masalah sengketa yang berlaku dalam sistem hukum nasional maupun internasional.
9. Asas itikad baik : Setiap perjanjian yang dibuat atas dasar itikad baik atau jujur dan tidak ada unsur penipuan
10. Asas pacta sun servada: Setiap perjanjian yang dibuat harus dipatuhi oleh mereka yang membuatnya atau mengikatkan diri.
11. Blokade Damai : Blokade yang dilakukan pada waktu damai, sebagai upaya untuk memaksa negara yang blokade agar memenuhi permintaan negara yang memblokade.
12. Charter : Suatu piagam yang digunakan untuk membentuk badan/lembaga internasional tertentu
13. Common consent : Dasar mengikatnya hukum internasional adalah terletak persetujuan bersama dari negara-negara berdaulat untuk mengikatkan diri pada kaidah-kaidah hukum internasional.
14. Compromis : Suatu perjanjian yang dibuat oleh para pihak yang bersengketa
15. Convenant : Suatu yang bertujuan untuk menjamin terjaminnya terciptanya perdamaian duniameningkatnya kerja sama internasional dan mencegah terjadinya peperangan.
16. Deklarasi(Declaration) : Suatu perjanjian yang bertujuan untuk memperjelaskan dan menyatakan adanya hukum yang berlaku atau menciptakan hukum baru.
17. Denusiasi : Pemberitahuan oleh satu pihak kepada pihak-pihak lain bahwa ia bermaksud menarik diri dari suatu traktat
18. Deportasi : Pengembalian ke negara asal
19. Depositary : Negara tertentu atau organisasi internasional (sekretariat) yang ditunjuk atau disebut secara tegas dalam suatu perjanjian untuk menyimpan naskah pengesahan perjanjian internasional dimaksud.
20. Diplomasi ad hock : Diplomasi khusus.
21. Ekstradisi : Penyerahan seorang tertuduh melakukan tindakan pidana karena melakukan kejahatan dari negara dimana dia melarikan diri atau bersembunyi kepada negara yang berwenang mengadilinya atau negara asalnya.
22. Equity : Keadil
23. Era Globalisasi : Era keterbukaan dunia tanpa dinding pemisah antara satu negara dengan negara lainnya
24. Exchange of Note : Suatu persetujuan antara negara-negara dengan cara pertukaran nota yang dalam praktek digunakan sebagai persetujuan resmi dan masing-masing negara mengakui adanya kewajiban-kewjiban yang mengikat.
25. Fakta (Pact) : Suatu perjanjian yang dibuat oleh beberapa negara secara khusus.
26. Final Act : Suatu dokumen yang mencatat ringkasan hasil konferensi di dalamnya menyebutkan tentang negara-negar peserta, nama-nama utusan yang ikut, dan lain-lain.
27. Full credence : Surat kepercayaan
28. Full power : Surat kuasa
29. Hak Asyilum : Hak Melindungi pelaku politik bangsa asing.
30. Hak Ekstra Teritorial : Hak kebebasan Diplomat terhadap daerah perwakilan.
31. Hak Imunitas : Hak kekebalan hukum yang menyangkut diri pribadi seorang Diplomat serta gedung perwakilannya.
32. Hak Kedutaan aktif : Hak mengangkat perwakilan diplomatik di negara lain.
33. Hak Kedutaan Pasif : Hak menerima perwakilan diplomatik dari negara lain.
34. HakAsyilum : Hak melindungi pelaku politik (suaka politik) bangsa asing
35. Hubungan Bilateral : Hubungan antar dua negara dimanapun berada.
36. Hubungan hukum : Hubungan timbal balik berupa hak-hak dan kewajiban-kewajiban para pihak yang dirumuskan dalam naskah perjanjian tertentu dan dibuat secara bersama-sama.
37. Hubungan Internasional : Suatu hubungan yang dilakukan oleh negara (bangsa) yang satu dengan yang lainnya dengan aktifitas dan tujuan tertentu.
38. Hubungan Multilateral : Hubungan antar beberapa (banyak) negara yang tidak terikat dalam satu kawasan yang sama.
39. Hubungan Regional : Hubungan antar beberapa negara dimanapun berada.
40. Hukum Diplomatik : Hukum Internasional yang mengatur hubungan diplomatik antar negara yang merdeka dan berdaulat penuh.
41. Hukum humaniter : Hukum yang diterapkan dalam konflik senjata.
42. Hukum kodrat : Hukum yang menggunakan akal budinya manusia mampu menemukan susunan aturan- aturan yang mengikat, menciptakan keadilan dan bersifat universal.
43. IMF (internasional monetary funds) : Dana-dana Moneter nternasional
44. Imperatif : Suatu sifat yang bersifat mengikat/ memaksa.
45. Intermunicipal law : Hukum internasional dalam tarap embrio.
46. Intervensi Eksternal : Intervensi terhadap sengketa yang terjadi antar negara satu dengan negara lainnya.
47. Intervensi Intenal : Intervensi terhadap sengketa yang terjadi di dalam negeri suatu negara.
48. Intervensi Puntiv : Intervensi dalam bentuk tindakan membalas tanpa perang akibat kerugian ynag ditimbulkan oleh negara lain.
49. Intervensi subversif : Intervensi yang mengacu pada propaganda atau kegiatan lain oleh suatu negara dengan tujuan memicu terjadinya revolusi atau perang saudara di negara lain.
50. Invasi : Penguasaan wilayah.
51. Jus Intergentium : Ketentuan yang mengatur hubungan (hukum) antar bangsa Romawi dengan bangsa lainnya.
52. Jus ab bellium : Hukum yang mengatur dalam hal bagaimana negara dibenarkan menggunakan kekerasan bersenjata.
53. Jus civil : Hukum yang berlaku untuk warga Romawi sendiri.
54. Jus Gentium : Hukum khusus yang mengadili perkara antara orang asing satu sama lain.
55. Jus inbello : Hukum yang mengatur cara dilakukannya perang, dan perlindungan bagi orang yang menjadi korban perang.
56. Jus intergentes : Hukum bangsa- bangsa.
57. Jus Intergentium : Hukum yang mengatur hubungan antar bangsa.
58. Jus voluntarium : Hukum yang sengaja dibentuk melalui perjanjian- perjanjian antaranegara dan dibentuk karena adat kebiasaan.
59. Kaum Grotians : Dasar hukum internasional selain hukum kodrat juga adat kebiasaan dan traktat.
60. Kaum Naturalis : Hukum kodrat alam merupakan satu-satunya dasar hukum internasional.
61. Ketentuan Umum : Ketentuan yang bersifat umum berupa traktat dan dapat juga bersifat resmi atau tidak resmi.
62. Klasula : Ketentuan khusus yang pasalnya di perluas atau dibatasi.
63. Klausula opsional : Ketentuan tersendiri yang memilih untuk memproses perkaranya melalui mahkamah.
64. Kombatan : Orang yang boleh membunuh dan dapat dibunuh dalam perang.
65. Konsiliasi : Suatu usaha mempertemukan keinginan pihak yang berselisih untuk mencapai persetujuan dan menyelesaikan perselisihan itu.
66. Konsultasi : Suatu cara penyelesaian sengketa internasional mengenai keadaan apapun yang dibentuk oleh para pihak untuk mempertemukan dan mencapai persetujuan para piahak yang bersengketa.
67. Konvensi : Suatu perjanjian yang lazim diguakan dalam perjanjian nmultilateral yang ketentuan-ketentuannya berlaku bagi masyarakat internasional secara keseluruhan, walaupun tidak ikut menandatangani perjanjian.
68. Kuasa Usaha Sementara : Pejabat sementara selama kepala perwakilan diplomatik tidak ada di tempat.
69. Kuasa Usaha tetap : Menjabat sebagai kepala perwakilan di negara tertentu.
70. Law making treaties : Suatu perjanjian yang fungsinya bukan hanya membuat pembuatan perjanjian saja, melainkan ketentuan yang dibuatnya itu berlaku pula bagi masyarakat internasional secara keseluruhan yang mengikatkan diri.
71. Lembaga pemrakarsa : Lembaga yang terdiri dari lembaga negara dan lembaga pemerintahan.
72. Mahkamah Internasional : Satu-satunya organ internasional (umum) yang memiliki wewenang untuk menyelesaikan sengketa/ perkara internasional secara yudisial.
73. Media diplomasi : Suatu sarana untuk melakukan hubungan internasional-luar negeri berupa penyelenggara diplomasi dengan bangsa-negara lain.
74. Media negosiasi : Perundingan resmi dengan bangsa-bangsa lain mengenai suatu objek atau kepentingan masing-masing lazimnya dilanjutkan samapi ke tingkat perjanjian bersama.
75. Media organisasi : Organisasi yang digunakan untuk melakukan hubungan internasional berupa organisasi regional maupun organisasi multilateral.
76. Mediasi : Cara perundingan yang berbeda dengan jasa baik, karena pihak ketiga dalam mediasi terdapat intervensi yag lebih nyata.
77. Modus Vivendi : Suatu dokumen untuk mencatat hasil-hasil persetujuan internasional yang bersifat sementara sebelum dibentuk dalam ketentuan-ketentuan yang bersifat yuridis dan sistematis.
78. NATO(north treaty irganization) :Organisasi Fakta Atlantik Utara
79. Negitiation : Perundingan para pihak atau negara-negara tertentu dan subjek hukum Internasional.
80. Netralitas : Sikap suatu negara yang tidak ikut berperang maupun permusuhan, atau sikap yang tidak memihak terhadap salah satu negara yang sedang berperang.
81. Non- hostess : Negara netral tidak turut berperang dalam salah satu pihak yang berperang.
82. Non Justiciable : Kepentingan vital kemerdekaan, kehormatan, atau hal-hal mengenai yurisdiksi domestic (kedaulatan hokum intern) negara yang bersengketa.
83. Non politis : Perjanjian yang tidak begitu penting dan memerlukan penyelesaian secara cepat.
84. Organisasi Internasiona l: Setiap organisasi yang di dalamnya terdiri dari banyak negara anggota, struktur organisasi, dasar hukum dan tujuan tertentu.
85. Organisasi Pembebasan : Kegiatan dengan ciri khas untuk mengadakan pembaharuan, pendobrakan sistem (keadaan) yang telah ada, atau ada pihak yang bersengketa.
86. Pacta Sun Sevada : Dasar mengikatnya hukum internasional yang terletak pada asas Pacta Sun Servada yaitu setiap perjanjian harus dipatuhi oleh pembuatnya.
87. Penjajakan : Langkah awal yang dilakukan oleh masing-masing pihak yang mau mengadakan perjanjian internasional mengenai kemungkinan dibuatnya perjanjian tertentu.
88. Persona non Grata : Tidak disenangi oleh negara di mana ia bertugas, atau bisa juga karena kehendak negara yang membuka kedutaan besar yang biasanya dengan penarikan.
89. Perwakilan diplomatik : Suatu perwakilan di negara lain dalam rangka melaksanakan politik luar negeri dan menyelenggarakan hubungan luar negeri, baik perwakilan diplomatik maupun perwakilan konsuler yang melibatkan menteri luar negeri.
90. Piagam (statute) : Himpunan peraturan yang ditetapkan sebagai persetujuan internasional, baik mengenai lapangan kerja lembaga-lembaga internasional maupun mengenai anggaran dasar suatu lembaga.
91. Pious Fund Case : Kasus dana yang mestinya ditepati.
92. Prosedur consensus : Suatu langkah atau tahap penyelesaian sengketa antar para pihak untuk mencapai suatu kesepakatan bersama.
93. Prosedur sederhana : Pengesahan yang dilakukan melalui pemberitahuan tertulis diantara para pihak atau didisposisikan kepada negara/ pihak penyimpan perjanjian.
94. Proses Verbal : Berisi berita acara dalam bentuk catatan-catatan ringkas atau kesimpulan konferensi diplomatik yang berkembang.
95. Protokol : Persetujuan yang kurang formal jika dibandingkan dengan traktat/ konvensi, karena protokol hanya mengatur tentang masalah-maslah tambahan.
96. Ratification :Tahap yang menentukan sahnya perjanjian-perjanjian internasional yang bersifat politis.
97. Rebus sic stantibus : Terjadi perubahan yang fundimental dalam kenyataan-kenyataan yang ada pada waktu traktat itu diadakan.
98. Reprisal : Tindakan permusuhan yang dilakukan oleh suatu negara terhadap negara lain, sebagai upaya perlawanan untuk memaksa supaya menghentikan tindakan ilegal (tidak sah secara hukum).
99. Reservation : Pernyataan sepihak suatu negara untuk tidak menerima berlakuya tertentu pada perjanjian Internasional, dalam rumusan yang dibuat ketika menandatangani, menerima, menyetujui, atau mengesahkan suatu Perjanjian Internasional yang bersifat multilateral.
100. Resevasi : Membebaskan diri dari yudisdiksi wajib Mahkamah dalam menyelesaikan beberapa sengketa.
101. Resiprositas : Keinginan negara-negara untuk memberlakukan yurisdiksi wajib.
102. Retorsi : Tindakan pembalasan terhadap negara lain yang telah melakukan perbuatan tidak baik atau tidak adil.
103. Selektif : Menyikapi dan mendukung kerjasama-perjanjian internasional memprioritasikan serta yang menguntungkan pihak satu tetapi merugikan terhadap pihak lain
104. Self Limitation : Dasar mengikatnya hukum internasional yang terletak pada masing-masing kehendak negara berdaulat yang bersangkutan
105. Sengketa Internasional : Suatu pertentangan atau perselisihan antara subyek hukum internasional dengan yang lainnya mengenai objek atau kepentingan tertentu
106. Signature : Penandatanganan naskah perjanjian yang dilakukan oleh Pejabat negara
107. Suaka diplomataik : Pemberian suaka terhadap seseorang yang memasuki lingkungannya.
108. Suaka ekstrateritorial : Suaka yang diberikan oleh suatu negara di luar. wilayahnya, tetapi diakui sebagai wilayah negara pemberian suaka
109. Suaka teritorial : Suaka yang diberikan oleh suatu negara di wilayahnya
110. Surat tauliah : Surat penetapan gelar dan wilayah kerja konsul
111. Tahta Suci (Vatican) : Kekuasaan yang selain mempunyai kekuasaan sebagai Kepala Gereja Roma juga memiliki kekuasaan negara
112. Teknik administratif : Bersifat penjabaran dari perjanjian induk
113. Treaty (traktat) : Suatu perjanjian antara dua negara atau lebih untuk mencapai hubungan hukum mengenai objek hukum yang sama, masing-masing pihak mempunyai hak dan kewajiban yang mengikat
114. Treaty contract : Suatu perjanjian oleh pihak/ negara tertentu saja yang fungsinya hanya mengikat hak dan kewajiban bagi pihak yang mengadakan perjanjian saja
115. Urgen : Penting
116. Wanprestasi : Pelanggaran perjanjian
117. Wanprestasi : Ingkar janji atau pelanggaran perjanjian


Itu saja postingan dari saya, semoga bermanfaat yaaa

Tidak ada komentar:

Posting Komentar